“Akulah petualang yang mencari kebenaran. Akulah manusia yang mencari makna dan hakikat kemanusiannya di tengah manusia. Akulah patriot yang berjuang menegakkan kehormatan, kebebasan, ketenangan, dan kehidupan yang baik bagi tanah air..” -Hasan al Banna-



KPUD Nilai Temuan Gradasi Ilegal

Kamis, 30/08/2007

CIMAHI (SINDO) – Pihak KPUD Kota Cimahi, kemarin, menilai temuan Gerakan Pemuda Pro-Reformasi (Gradasi) yang menyebutkan terjadi 32 jenis pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon, ilegal.
Sebab, berdasarkan surat keputusan (SK) KPU No 7/2007 tentang Pemantau Pilkada, lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu tak memenuhi syarat sebagai lembaga pemantau pilkada.
Ketua KPUD Kota Cimahi Ikin Sodikin mengatakan, Gradasi tak termasuk dalam daftar lembagai pemantau pilkada yang telah terakreditasi dan mengantongi izin operasi. ”Kami meragukan keabsahan penelitian Gradasi,”kata Ikin kepada wartawan di Kantor KPUD Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kec Cimahi Selatan. Dia menjelaskan, pihaknya hanya memberi izin dan mengakreditasi lima LSM.
Lima LSM tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Forum Komunikasi Penerus Pejuang Kemerdekaan Indonesia (FKPPK), Front Persatuan Nasional (FPN),Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (ALPM), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi,sedangkan Gradasi dan Forum Masyarakat Cimahi (Formaci) tak terakreditasi. ”KPUD sebagai penyelenggara pilkada merasa tak dihormati oleh Gradasi, karena sudah menyebarkan penelitian yang kesahihannya perlu dipertanyakan. Gradasi menyebarkan hasil survei sebelum waktunya, sehingga dikhawatirkan memicu konflik dan membuat suasana pilkada kurang kondusif,” tegas dia.
Menurut Ikin, tugas pemantau adalah murni mengawasi pilkada, bukan kegiatan lain. Karena itu, pihaknya memastikan penelitian Gradasi yang menyebutkan sebanyak 33,8% atau 114.836 jiwa dari 506.250 warga Cimahi tidak tahu pilkada, adalah tidak sah. Anggota KPUD Kota Cimahi Handi Dananjaya menambahkan, pihaknya menilai survei Gradasi itu ada indikasi upaya memprovokasi masyarakat, apalagi diumumkan sebelum saatnya. Dalam aturan, lembaga pemantau pilkada dilarang melaporkan hasil pengawasan sebelum masa tenang atau tujuh hari setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih 2007–2012.
Handi menandaskan, terlepas dari independensi Gradasi, pihaknya pun melarang Gradasi mencampuri kegiatan Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gradasi Tri Wahyu Yunianto mengungkapkan, pihaknya berkomitmen kepada masyarakat Kota Cimahi. ”Laporan kami sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat,”timpal Tri. Dia melanjutkan,tak ada hukum yang tegas yang membatasi pemantau dalam mengawasi pilkada. Menurut Tri, sikap KPUD yang meragukan temuan Gradasi, menandakan kebebasan berekspresi di Kota Cimahi sudah ternodai oleh kepentingan penyelenggara pilkada. (slamet parsono)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/kpud-nilai-temuan-gradasi-ilegal.html

posted by ENDONISEA @ 08:03,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home